Bertambah Lagi! Masa Penahanan Affiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari Kedepan, Ini Alasannya

- 24 Mei 2022, 17:37 WIB
Masa penahanan Affiliator Binary Option Indra Kenz diperpanjang, berikut alasannya
Masa penahanan Affiliator Binary Option Indra Kenz diperpanjang, berikut alasannya /Tangkapan layar YouTube Indra Kesuma

JURNAL SOREANG – Affiliator Binary Option Indra Kenz kembali harus melanjutkan kehidupannya di balik jeruji besi.

Affiliator Binary Option Indra Kenz sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 Februari 2022 lalu.

Affiliator Binary Option Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok investasi yang ia lakukan di aplikasi Binomo.

Mau tidak mau, Indra Kesuma alias Indra Kenz itu harus ditahan di Bareskrim Polri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Timnas Maroko Diperkuat 5 Pemain Kunci, Siap untuk Piala Dunia 2022, Berikut Prediksi Daftar Skuadnya

Pada hari ini, pihak Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa masa penahanan Affiliator Binary Option Indra Kenz diperpanjang.

“Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz),” dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada 24 Mei 2022.

Masa penahanan Affiliator Binary Option Indra Kenz ini akan diperpanjang selama 30 hari kedepan.

“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x