JURNAL SOREANG – Affiliator Binary Option Indra Kenz kembali harus melanjutkan kehidupannya di balik jeruji besi.
Affiliator Binary Option Indra Kenz sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 Februari 2022 lalu.
Affiliator Binary Option Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok investasi yang ia lakukan di aplikasi Binomo.
Mau tidak mau, Indra Kesuma alias Indra Kenz itu harus ditahan di Bareskrim Polri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pada hari ini, pihak Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa masa penahanan Affiliator Binary Option Indra Kenz diperpanjang.
“Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz),” dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada 24 Mei 2022.
Masa penahanan Affiliator Binary Option Indra Kenz ini akan diperpanjang selama 30 hari kedepan.
“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri.