JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerbitkan surat penetapan perihal perpanjangan penahanan Indra Kenz, tersangka kasus Affiliator Binary Option Binomo.
Affiliator Binary Option Indra Kenz hingga saat ini masih harus menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meyampaikan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat terkait perpanjangan masa penahanan Indra Kenz.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," ungkap Ramadhan pada Selasa 24 Mei 2022. Seperti dikutip dari PMJ News.
Ramadhan mengatakan perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022.
"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," ucapnya
Ramadhan menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz Affiliator Binary Option ini tentunya untuk keperluan penyelidikan.
"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," jelasnya.