Usut Kasus Binomo Indra Kenz Hingga Tuntas! Bareskrim Telusuri Aliran Dana Binary Option di Bar Vanessa Khong

- 24 Mei 2022, 19:48 WIB
Bar milik Vanessa Khong tengah ditelusuri atas aliran dana binary option Indra Kenz.
Bar milik Vanessa Khong tengah ditelusuri atas aliran dana binary option Indra Kenz. /Tangkapan layar Instagram @vanessakhongg

JURNAL SOREANG - Hingga saat ini kasus binary option Binomo Indra Kenz masih terus bergulir. Pihak Bareskrim terus mengusut aliran dana hasil tindak pidana kasus tersebut.

Kali ini bar milik Vanessa Khong yang tengah didalami pihak bareskrim terkait aliran dana dari affiliator binary option Binomo, Indra Kenz.

Sebuah bar yang awalnya dibuka affiliator binary option Binomo, Indra Kenz pada 16 Juni 2021 itu ternyata atas nama kepemilikan Vanessa Khong.

Baca Juga: 7 Destinasi Tempat Wisata di Brunei Darussalam, Nomor 2 Tempat Tinggal Sultan Hassanal Bolkiah

Diketahui saat ini, Vanessa Khong juga terseret dalam kasus binary option Binomo mantan kekasihnya, Indra Kenz, sebagai penerima aliran dana sekaligus berperan menyamarkan harta hasil tindak pidana.

Karena hal tersebut, Bareskrim menelusuri tempat bernama Redwolf Bar and Lounge itu yang patut diduga memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana kasus Binomo Indra Kenz.

Namun saat ini pihak Bareskrim belum menemukan bukti dugaan tersebut dan masih memerlukan proses lebih lanjut terkait asal-usul dana Vanessa Khong mendirikan bar tersebut.

"Aliran dan belum ditemukan, nanti masih proses. Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews pada Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Lagu Pop Melayu Kembali Hadir Dengan Berwarna, Arief Feat Fauzana Rilis Lagu Terbaru 'Cintamu Rinduku'

Lebih lanjut Karta menjelaskan jika terbukti bar tersebut memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana Indra Kenz, maka pihaknya akan menyita tempat tersebut sebagai barang bukti kasus Binomo.

Dalam kasus binary option Binomo sendiri sampai saat ini pihak Bareskrim telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.

Mereka adalah Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator binary option, Fakarich atau Fakar Suhartami yang merupakan afiliator sekaligus mentor investasi bodong tersebut.

Selanjutnya ada Brian Edgar Nababan merupakan manajer platform Binomo, serta Wiky Mandara Nurhalim berperan sebagai admin grup Telegram Indra Kesuma.

Baca Juga: Prediksi Peluang Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Menang di Piala Dunia 2022 Qatar, Bisa Juara?

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis berupa Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak RP1 miliar.

Serta Pasal KUHP dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penerima aliran dana serta membantu menyamarkan hasil tindak pidana Indra Kenz.

Mereka adalah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma.

Baca Juga: Duel GOAT Sebenarnya Leo Messi VS Ronaldo, Siapa Pemain Terbaik di Musim 2021-22? Simak Ulasannya

Tiga nama tersebut disangkakan dengan Pasal 5 atau 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x