JURNAL SOREANG- Kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option Binomo yang menyeret Indra Kenz masih berlanjut hingga saat ini.
Seperti diketahui Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Bahkan aset kekayaan yang disombongkan dahulu oleh Indra Kenz pun telah disita oleh pihak penyidik Bareskim Polri.
Baca Juga: Hak Moral dan Ekonomi ! Festival Suara, Platform Untuk Memudahkan Artis atau Kreator Mengcover Lagu
Dalam kasus yang menyeretnya, pria asal Medan tersebut terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Baru- baru ini Bareskim Polri menetapkan perpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz
“ Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/Pengadilan Negeri terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama Indra Kenz” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Masa perpanjang dihitung mulai 26 Mei 2022 dan terakhir pada 24 Juni 2022