JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para tersangka ini, diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan investasi opsi biner binary option melalui aplikasi Binomo.
Penetapan kembali para tersangka baru ini, jumlah total menjadi tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara Binomo.
Baca Juga: Wow Bikin Melongo! Segini Uang Bulanan untuk Perawatan Anak Georgina dari Cristiano Ronaldo
Ketiga tersangka baru yakni Vanessa Khong, selaku pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz; serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken.
Selain itu, kata ia, ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka Indra Kenz," Papar Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu 10 April 2022.