JURNAL SOREANG - Setelah menetapkan 4 tersangka, Bareskrim Polri kembali menetapkan 3 tersangka baru Kasus penipuan investasi Binary Option Binomo.
Ketiga tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binary Option Binomo yakni Vanessa Khong, pacar Indra Kenz; Nathania Kesuma, adik Indra Kenz dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.
Selain menetapkan jadi tersangka kasus Binary Option Binomo, penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya pada Kamis 14 April 2022 mendatang.
Ketiga tersangka ini, dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Mengetahui dirinya dijadikan tersangka kasus Binary Option Binomo, Vanessa Khong buka suara.
Dalam unggahan Instagram pribadinya, Minggu 11 April 2022, Vanessa Khong mengunggah tangkapan layar berita terkait dirinya yang dijadikan tersangka kasus Binary Option Binomo.
“Bingung deeh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus binomo atau kasus teroris ya,” tulis Vanessa Khong dengan menyertakan emoji tertawa.
Baca Juga: Tegaskan Pada Aparat Tak Boleh Ada Kekerasan Pada Demo, Ini Kata Mahfud MD
“Papaku jadi TSK juga karena trima aliran dana, padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN N RENOV Rumah. Semua BUKTI pembayaran juga sudah LENGKAP. Btw, rumah dia juga udh disita semua toh," tambahnya.