"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," sambungnya.
Baca Juga: Prediksi Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini, Cinta Adalah Kedamaian
Dijelaskannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis 14 April 2022.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, tambahnya, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
Keempat tersangka tersebut kini mendekam sel tahanan Bareskrim Polri dan salah satu berkas perkara tersangka yakni Indra Kenz sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Prediksi Cinta Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini, Percaya Pada Intuisi Sendiri
Dimana empat tersangka lainnya yaitu Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia.
Selanjutnya tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
Baca Juga: Prediksi Cinta Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini, Miliki Cara Indah Menemukan Kebahagiaan Sederhana
Sebelumnya, penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz, dan melimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum pada Rabu 6 April 2022. ***