Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Meskipun awalnya Komnas HAM merasa kebertan dengan hukuman seumur hidup bagi Herry Wirawan.
Baca Juga: PHP! Ciparay Mati Listrik Padahal PLN Sudah Jamin Tidak Akan Ada Pemadaman Selama Ramadhan
Namun kali ini Komnas HAM dapat menerima dan memaklumi putusan pengadilan. Untuk melakukan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Hal ini diambil untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan yang lain, juga agar pelaku di kemudian hari tidak melakukan kejahatan yang sama.
Karena kemungkinan jika divonis seumur hidup, pelaku akan mendapat keringanan masa tahanan.***