JURNAL SOREANG - Herry Wirawan sang predator seks yang telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati.
Herry Wirawan melakukan tindakan tersebut kepada santriwati yang berada di pesantren milinknya.
Para korban ada yang sudah melahirkan dan ada pula yang masih mengandung.
Awal mulanya para korban tidak mau berbicara dengan apa yang mereka alami.
Namun seorang saudara korban yang merupakan santri baru melaporkan kecurigaan saudara yang sudah lama menjadi santri disana hamil.
Dan melaporkan kejadian tersebut ke ayahnya, sehingga kejahatan ini terkuak.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan vonis hukuman mati.
Baca Juga: Argentina Harus Bertemu Lewandowski cs di Grup C Piala Dunia, Ini Komentar Pelatih Lionel Scaloni
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.