Bos Warteg Pemerkosa Pegawainya di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut EW Terancam 15 Tahun Penjara

- 12 Februari 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi Korban Pemerkosaan
Ilustrasi Korban Pemerkosaan /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Bos Warung Tegal (Warteg) di Cikarang, Kabupaten Bekasi berinisial EW, terduga pelaku pemerkosaan terhadap pegawainya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, tersangka tega melakukan aksi bejatnya memperkosa pegawainya sendiri yang usianya masih di bawah umur.

Penetapan tersangka, disampaikan langsung oleh Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.

Baca Juga: Belajar Memasak Secara Otodidak, Simak 4 Fakta Menarik Chef Arnold, Salah Satu Juri di Masterchef Indonesia

“Iya, sesuai penyelidikan yang kami lakukan status pelaku sudah resmi tersangka,” ungkap Kompol Mustakim, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Februari 2022.

Mustakim menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka EW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasalnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kompol Mustakim.

Baca Juga: Belajar Memasak Secara Otodidak, Simak 4 Fakta Menarik Chef Arnold, Salah Satu Juri di Masterchef Indonesia

Kasus ini, kata ia, menjadi ramai dan terbongkar setelah warga melakukan penggerudukan ketika EW menjalankan aksinya memperkosa pegawainya yang baru berusia 17 tahun.

Menurutnya, tersangka juga berupaya melakukan bunuh diri setelah aksinya diketahui kakak korban dan warga. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x