Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Sudah Dieksekusi Mati dengan Ditembak 13 Januari 2022, Ini Faktanya

- 16 Januari 2022, 20:03 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, dan kebiri kimia.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, dan kebiri kimia. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

JURNAL SOREANG - Sebuah unggahan artikel menuliskan Herry Wirawan terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati telah dihukum mati.

Dalam unggahan tersebut, Herry Wirawan bahkan disebut-sebut dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung.

Dilansirkan TurnBackHoax tampak sebuah artikel disertai foto yang memperlihatkan Herry Wirawan dibawa petugas kejaksaan. Tidak itu saja, tampak ada para eksekutor hukuman mati berseragam hitam-hitam.

Selain foto ada narasi berupa “Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akan Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat Di Bagian Jantung”.

Baca Juga: Lika-Liku Stadion JIS Kandang Baru Persija Jakarta, Dari Era Sutiyoso, Jokowi Hingga Anies Baswedan

Berdasarkan hasil penelusuran, artikel yang menyebutkan terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada Kamis, 13 Januari 2022 adalah klaim yang menyesatkan.

Sebab faktanya, hingga saat ini belum dihukum mati pada 13 Januari 2022.

Herry Wirawan sendiri baru dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 11 Januari 2022 dan vonisnya belum ditetapkan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Palembang dan Sekitarnya, Senin 17 Januari 2022

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x