TEGAS!! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Minta Keringanan, Jaksa Tetap pada Tuntutan Hukuman Mati

- 27 Januari 2022, 13:31 WIB
Herry Wirawan minta keringanan, jaksa tetap pada hukuman mati.
Herry Wirawan minta keringanan, jaksa tetap pada hukuman mati. /DeskJabar/

JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Dimana Herry Wirawan dalam pledoinya meminta keringanan hukuman karena sebelumnya dia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Meski Herry Wirawan minta keringanan, Jaksa tetap pada tuntutan semula yakni hukuman mati dan kebiri Kimia.

"Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Hidup Kembali Setelah 45 Menit Meninggal, Pendaki Gunung Ini Alaimi Keajaiban

Ditegaskan Asep, tuntutan hukuman mati buat Herry Wirawan sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Terlebih perbuatan Herry Wirawan sudah keji.

"Pertama, tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Tidak itu saja, seperti dilansirkan galamedianews, Asep juga menyinggung soal pembayaran restitusi atau ganti rugi atas perbuatan Herry.

Dimana dalam tuntutan sebelumnya, Herry Wirawan dikenakan restitusi sebesar Rp331 juta. Nominal ratusan juta tersebut sudah sesuai dengan hitungan dari LPSK.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x