Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 20:46 WIB
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati /PMJ News

JURNAL SOREANG - Herry Wirawan sang predator seks yang telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati.

Herry Wirawan melakukan tindakan tersebut kepada santriwati yang berada di pesantren milinknya.

Para korban ada yang sudah melahirkan dan ada pula yang masih mengandung.

Baca Juga: Imsakiyah dan Berbuka Puasa Malang, Selasa 5 April 2022 Beserta Lafaz Niat Puasa Lengkap dengan Artinya

Awal mulanya para korban tidak mau berbicara dengan apa yang mereka alami.

Namun seorang saudara korban yang merupakan santri baru melaporkan kecurigaan saudara yang sudah lama menjadi santri disana hamil.

Dan melaporkan kejadian tersebut ke ayahnya, sehingga kejahatan ini terkuak.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan vonis hukuman mati.

Baca Juga: Argentina Harus Bertemu Lewandowski cs di Grup C Piala Dunia, Ini Komentar Pelatih Lionel Scaloni

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Meskipun awalnya Komnas HAM merasa kebertan dengan hukuman seumur hidup bagi Herry Wirawan.

Baca Juga: PHP! Ciparay Mati Listrik Padahal PLN Sudah Jamin Tidak Akan Ada Pemadaman Selama Ramadhan

Namun kali ini Komnas HAM dapat menerima dan memaklumi putusan pengadilan. Untuk melakukan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Hal ini diambil untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan yang lain, juga agar pelaku di kemudian hari tidak melakukan kejahatan yang sama.

Karena kemungkinan jika divonis seumur hidup, pelaku akan mendapat keringanan masa tahanan.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @infobandungkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x