Pelaku Balap Liar di Bulan Ramadhan Bakal Disanksi Berat, Polisi: 293 Ranmor Diamankan dan 23 Dikandangkan

- 3 April 2022, 22:22 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pelaku balap liar jalanan yang dilakukan selama bulan suci ramadhan akan diberikan sanksi tegas oleh kepolisian.

Langkah tegas ini langsung disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Menurutnya, lintasan balap liar resmi telah disediakan Polda Metro Jaya. Namun, balap liar di jalur regular masih saja terjadi, termasuk ketika di momen bulan Ramadan.

Baca Juga: Messi Akan Bertemu 5 Pemain Bintang yang Jadi Lawannya di Fase Grup Piala Dunia 2022, Siapa Saja Mereka?

Terkait hal tersebut, Fadil menginstruksikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berat bagi pelaku balap liar yang beraksi selama Bulan Puasa. 

"Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada plat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar saya minta itu adalah indikasi akan trek- trekan," papar Fadil dalam keterangannya, Minggu 3 April 2022.

Dijelaskan Fadil, ia juga meminta Dirlantas Polda Metro mengklasifikasikan sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Bekuk Manager Development Platform Binomo Berinisial BEN, Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Misalnya, kata ia, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.

"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya. Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idulfitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x