Nekat Balap Liar Saat PPKM Darurat, Polisi: Tujuh Mobil Ditilang dan Dua Disita

- 11 Juli 2021, 16:19 WIB
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo soal penangkapan pelaku balap liar yang meresahkan warga.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo soal penangkapan pelaku balap liar yang meresahkan warga. /Foto: Dok. Div Humas Polri /

JURNAL SOREANG-Aksi nekat balap liar masih dilakukan oleh sejumlah warga di saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Terkait hal ini, pihak kepolisian menindak sejumlah kendaraan yang melakukan aksi balap liar di masa PPKM Darurat.

Aksi balap liar tersebut, berlangsung di Jalan Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021 dini hari.

Baca Juga: Menabrak Seorang Ibu dan Balita Hingga Tewas, Pembalap Liar Dihukum 24 Tahun Penjara

Polri melakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat untuk balap liar di Jalan Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta Pusat.

"Balap liar dilarang karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya

Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ada tujuh kendaraan yang dikenakan sanksi tilang.

Tindakan tegas berupa sanski diberikan petugas kata Sambodo, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Aksi Balapan Liar Sangat Membahayakan dan Ganggu Kamtibmas. Berikut Keinginan Polisi

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x