Berani Mengeroyok Polisi yang Stop Balap Liar? Para Pelaku Kini Jadi Tersangka dan Terancam 8 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 17:18 WIB
Para pelaku balap liar pengeroyok polisi di Pondok Indah Jakarta Selatan diamankan dan terancam hukuman pidana 8 tahun 6 bulan penjara. /PMJ News/
Para pelaku balap liar pengeroyok polisi di Pondok Indah Jakarta Selatan diamankan dan terancam hukuman pidana 8 tahun 6 bulan penjara. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Sebanyak enam pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polres Metro Tangerang Selatan, Briptu Irwan Lombu saat membubarkan aksi balap liar di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil ditangkap.

Para pembalap liar yang mengeroyok anggota Polisi dan berhasil ditangkap tersebut, penyidik kepolisian menetapkan para pelaku menjadi tersangka.

Enam tersangka tersebut, masing-masing berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A. Para pelaku merupakan komplotan balap liar yang saat itu akan melakukan aksi di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Balap Liar Makin Nekad, Bubarkan Balap Liar di Pondok Indah Jaksel, Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 KUHP.

"Para tersangka, terancam pidana kurungan penjara 8 tahun 6 bulan," papar Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 8 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan, sebelumnya para tersangka tersebut akan melakukan aksi balap liar di Sentul Bogor.

Baca Juga: Ikutan Balap Motor, Ariel Noah Tak Pakai Helm dan Ngebut: Maaf Pak Polisi Namanya Anak Muda Ya

Namun lanjut Zulpan, karena cuaca di Sentul Bogor hujan, para pembalap liar berpindah lokasi ke Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x