JURNAL SOREANG-Sebanyak enam pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polres Metro Tangerang Selatan, Briptu Irwan Lombu saat membubarkan aksi balap liar di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berhasil ditangkap.
Para pembalap liar yang mengeroyok anggota Polisi dan berhasil ditangkap tersebut, penyidik kepolisian menetapkan para pelaku menjadi tersangka.
Enam tersangka tersebut, masing-masing berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A. Para pelaku merupakan komplotan balap liar yang saat itu akan melakukan aksi di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 KUHP.
"Para tersangka, terancam pidana kurungan penjara 8 tahun 6 bulan," papar Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 8 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan, sebelumnya para tersangka tersebut akan melakukan aksi balap liar di Sentul Bogor.
Baca Juga: Ikutan Balap Motor, Ariel Noah Tak Pakai Helm dan Ngebut: Maaf Pak Polisi Namanya Anak Muda Ya
Namun lanjut Zulpan, karena cuaca di Sentul Bogor hujan, para pembalap liar berpindah lokasi ke Pondok Indah, Jakarta Selatan.