Mobil Mewah Hingga Handphone, Polisi Sita Aset Tersangka Kasus Binary Option Indra Kenz Senilai Rp55 Milliar

- 26 Maret 2022, 19:12 WIB
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dari tersangka Indra Kenz kasus binary option
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dari tersangka Indra Kenz kasus binary option /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan tracing dan penyitaan aset milik tersangka investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, total aset Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp55 miliar.

"Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," ujar Chandra dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: HUMOR: Terduga 'Teroris' Ternyata Seorang Master Chef Kampung, Benarkah?

Adapun aset-aset Indra Kenz yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, dan uang senilai Rp1,1 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone milik kekasih Vanessa Khong tersebut.

Sebagai informasi, Indra Kenz akhirnya ditampilkan ke hadapan publik oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sejarah Panjang Gagal Lolos Piala Dunia 2022 Qatar, Inilah Pelajaran Italia Dari Kekalahan Makedonia Utara

Dalam kesempatan tersebut, Indra mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada para korban.

Ia juga berjanji akan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x