JURNAL SOREANG – Indra Kesuma alias Indra Kenz sempat dikabarkan telah menghilangkan ponsel dan laptop yang diduga kuat menyimpan barang bukti kasus binary option yang menjeratnya.
Tidak hanya itu, Indra Kenz juga sempat membantah sebagai affiliator dan ia mengaku bahwa dirinya hanya trader dalam binary option.
Meskipun demikian, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak ambil pusing terkait bantahan affiliator binary option Indra Kenz.
Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa bantahan yang diungkap affiliator binary option Indra Kenz tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan.
"Karena memang keterangan tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan. Silahkan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," kata Chandra, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 64 saksi yang diperiksa dan 44 saksi korban dalam akasus affiliator binary option Indra Kenz.
Adapun kerugian dari para korban dari investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo tersebut mencapai lebih dari Rp40 miliar.