JURNAL SOREANG – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menetapkan logo halal baru.
Penerbitan logo halal baru ini telah menetapkannya dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal.
Logo halal baru yang ditetapkan BPJPH pada tanggal 12 Maret 2022 ini berlaku secara nasional.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Tata Cara Mendapatkannya, Simak Alurnya
Sekretaris BPJPH mengatakan bahwa logo halal ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Sebelum mendapatkan logo halal ini, anda terlebih dahulu harus mengurus sertifikasi halal.
Dilansir dari laman Instagram halal.indonesia, berikut ini merupakan tarif layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
1. Biaya sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat)
a. Permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (self declare): Rp 0 (gratis)
Baca Juga: Affiliator Binary Option Doni Salmanan Ditahan? Istrinya Ungkap Perasaan Begini