Resmi Pakai Logo Halal Baru, Segini Tarif Layanan dari BPJPH, Lengkap Sertifikasi Halal hingga Akreditasi LPH

- 13 Maret 2022, 13:51 WIB
Resmi gunakan logo halal baru, berikut daftar tarif layanan dari BPJPH
Resmi gunakan logo halal baru, berikut daftar tarif layanan dari BPJPH / Tangkapan layar BPJPH halal.go.id

JURNAL SOREANG – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menetapkan logo halal baru.

Penerbitan logo halal baru ini telah menetapkannya dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal.

Logo halal baru yang ditetapkan BPJPH pada tanggal 12 Maret 2022 ini berlaku secara nasional.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Tata Cara Mendapatkannya, Simak Alurnya

Sekretaris BPJPH mengatakan bahwa logo halal ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Sebelum mendapatkan logo halal ini, anda terlebih dahulu harus mengurus sertifikasi halal.

Dilansir dari laman Instagram halal.indonesia, berikut ini merupakan tarif layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

1. Biaya sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat)

a. Permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (self declare): Rp 0 (gratis)

Baca Juga: Affiliator Binary Option Doni Salmanan Ditahan? Istrinya Ungkap Perasaan Begini

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x