BPJPH Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Tata Cara Mendapatkannya, Simak Alurnya

- 13 Maret 2022, 13:44 WIB
BPJPH Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Tata Cara Mendapatkannya
BPJPH Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Tata Cara Mendapatkannya / Tangkapan layar BPJPH

JURNAL SOREANG – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan logo halal baru pada 12 Maret 2022.

Penetapan tentang logo halal baru tersebut, telah resmi tertulis di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat penetapan logo halal baru ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Aqil Irham selaku Kepala BPJPH.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Doni Salmanan Ditahan? Istrinya Ungkap Perasaan Begini

Dikutip dari situs halal.go.id, Sekretaris BPJPH Arfi Hatim mengatakan bahwa logo halal ini wajib dicantumkan di kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Dilansir dari laman halal.go.id, berikut ini alur proses pengajuan sertifikasi halal untuk mendapatkan logo halal baru.

1. Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi beberapa dokumen di bawah ini, di antaranya:

- Data pelaku usaha

- Nama dan jenis produk

- Daftar produk dan bahan yang digunakan

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x