JURNAL SOREANG - Para pelaku UMKM di indonesia wajib mengetahui peraturan dan perubahan logo lebel halal, yang wajib diterapkan di seluruh produk UKM di Indonesia.
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, Kemenag RI, resmi menetapkan logo baru leber halah, untuk semua produk yang mengunakan lebel halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Beredar Video Revand Narya Ajari Ichal Muhammad ‘Trading’ di Binary Option Binomo, Ini Faktanya
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.