JURNAL SOREANG-Kemenag telah meresmikan label halal yang ditetapkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH di bawah naungan kemenag menetapkan label halal ini akan diberlakukan secara nasional.
Label halal yang ditetapkan Kemenag tersebut harus dicantumkan pada semua produk yang telah sesuai dengan persyaratan halal nasional yang ditetapkan BPJPH.
Baca Juga: Wow! 7 Makanan Diet Halal dan Sehat Ini Terbukti Ampuh Turunkan Berat Badan
Kepala BPJPH Aqil Irham mengungkap penetapan logo halal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat Jaminan Produk Halal yang tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang resmi kita buka dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham.
Tujuan dari diresmikannya label halal tersebut adalah memberi tanda suatu produk sudah terjamin kehalalannya sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenag.
Sehingga masyarakat Indonesia akan merasa aman dalam menggunakan dan mengkonsumsi semua produk yang memiliki label halal tersebut.
Baca Juga: Ingin Dapat Sertifikasi Halal Gratis dengan Biaya Kemenag? Begini Caranya