BPJPH Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Tata Cara Mendapatkannya, Simak Alurnya

- 13 Maret 2022, 13:44 WIB
BPJPH Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Tata Cara Mendapatkannya
BPJPH Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Begini Tata Cara Mendapatkannya / Tangkapan layar BPJPH

- Pengolahan produk

- Dokumen sistem jaminan produk halal

Baca Juga: Jangan Salah Arti! Logo Halal Terbaru Berbentuk Gunungan dan Motif Sujan, Ini dia Filosofinya

2. Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memproses dokumen yang telah diajukan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menetapkan lembaga pemeriksa halal.

3. Pihak Lembaga Pemerika Halal (LPH) akan memeriksa dan atau menguji kehalalan produk.

4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.

Baca Juga: Sama Seperti Song Joong Ki, Lawan Main Kim Tae Ri Ini Polos Banget

5. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal.

Proses pembuatan sertifikat halal ini memakan waktu selama 21 hari.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah