Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 16:05 WIB
Potret afiliator binary option Doni Salmanan yang telah resmi menjadi tersangka. Instagram @donisalmanan
Potret afiliator binary option Doni Salmanan yang telah resmi menjadi tersangka. Instagram @donisalmanan /

JURNAL SOREANG - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Skotlandia VS Ukraina Ditunda Akibat Invasi Rusia, Jadwal Final Berubah?

Pasal tersebut, kata ia, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu 9 Maret 2022 Doni hari.

Dijelaskan Ramadhan, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap Doni Salmanan, karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. 

Baca Juga: 3 Sumber Kekayaan dari Affiliator Doni Salmanan, Ternyata Tak Hanya dari Binary Option, Apa Saja?

Alasan subjektif, kata ia, adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x