JURNAL SOREANG – Doni Salmanan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Rabu, 8 Maret 2022.
Penetapan affiliator Doni Salmanan ini sebagai tersangka kasus binary option setelah tiga belas jam lebih pemeriksaan.
Sebelumnya, affiliator Doni Salmanan yang datang pada jam sepuluh pagi ke Bareskrim masih berstatus sebagai saksi kasus binary option.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan, Bobon Santoso Ucapkan Semangat! Dinan Fajrina Posting Tentang Kesetiaan
Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option, affiliator Doni Salmanan langsung dilakukan penahanan pihak kepolisian.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya handphone dengan merek Iphone 13, akun Youtube King Salmanan, dua akun email yang terhubungan akun Youtube serta Quotex.
Kemudian mutasi rekening bank atas nama tersangka, bundel bukti transfer deposit serta withdraw, dan flashdisk berisi video Youtube King Salmanan.
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik Sultan Soreang tersebut.