Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Doni Salmanan, setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam.
Baca Juga: Berikut Kelamahan yang Dimiliki Persib dan Arema FC, Menurut Bung Binder
Sebelum penetapan tersangka, lanjutnya, Doni Salmanan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Ia diperiksa pada Selasa 8 Maret dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, sambung Ramadhan, crazy rich asal Bandung tersebut dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” terangnya.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan, Bobon Santoso Ucapkan Semangat! Dinan Fajrina Posting Tentang Kesetiaan
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat 4 Maret 2022.
Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.