Kejagung Cekal Tiga Saksi Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Satelit Kemenhan, Salah Satunya WNA

- 23 Februari 2022, 21:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementrian Pertahanan masih bergulir hingga saat ini.

Untuk mempermudah proses penyidikan, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) mencekal tiga orang saksi.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang mengatakan, tiga orang saksi tersebut dicegah keluar negeri.

Baca Juga: Mommy ASF Layangan Putus: Aku Selalu Minta Maaf kepada Anak-anak, Tidak Bisa Memberikan Keluarga yang Utuh

Adapun identitas dari ketiga saksi itu, ungkap Leonard, terdiri atas 2 orang WNI dan 1 orang WNA.

"Saksi yang dicegah yakni AW, Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma dan SCW, Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma tahun 2016-2020," beber Leonard dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 22 Februari 2022.

Leonard menambahkan, satu orang saksi lain yang dicekal merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial TAVDH (swasta).

Baca Juga: Profil dan Fakta Song Kang, Pemeran Lee Si Woo di Drama Korea Forecasting Love and Weather

Diketahui, pencegahan dikeluarkan sejak 18 Februari 2022 selama 6 bulan ke depan.

"Hal tersebut demi kepentingan mempermudah proses penyidikan, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x