Berkas Dugaan Garong Uang Rakyat PDPDE Sumsel Dilimpahkan, Kejagung: Salah Satunya Berkas Alex Noerdin

- 13 Desember 2021, 17:53 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /Jurnal Soreang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas hasil penyidikan kasus dugaan Garong Uang Rakyat (korupsi) terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi di Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi mengatakan ada empat berkas yang saat ini sudah ada di tangan jaksa penuntuan.

Berkas tersebut kata Supardi, di antaranya Alex Noerdin (AN), Muddai Maddang (MM), dan Caca Isa Saleh S (CISS), serta A Yaniarsyah Hasan (AYH).

Baca Juga: Mencengangkan! Tak Banyak Orang Tahu, Berikut 5 Sisi Gelap Dunia Pramugari

"Untuk kasus PDPDE, sudah resmi tahap satu. Mudah-mudahan pekan depan, sebelum libur Natal dan Tahun Baru, sudah tahap dua dinyatakan lengkap," ungkap Supardi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 12 Desember 2021.

Supardi menuturkan, dengan pelimpahan tahap satu tersebut, proses penyidikan sebetulnya sudah pungkas. 

Namun lanjut Supardi, masih ada waktu bagi timnya selama dua pekan mendatang, untuk penyidikannya menambal kekurangan, ataupun mendapatkan bukti-bukti baru.

Sampai dengan pelimpahan tahap satu berkas perkara ini, tambah Supardi, AN, dan tersangka lainnya, MM, CISS, dan AYH masih dijerat tuduhan yang sama, yakni dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Menyedihkan, Harus Tetap Berjuang Hidup Di Balik Jeruji, Inilah Nasib Para Presiden Yang Pernah Di Penjara

"Sedangkan khusus tiga tersangka, MM, CISS, dan AYH, juga sebagai tersangka Pasal 3 dan 4 UU TPPU 8/2010," imbuh Supardi.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x