Kejagung: Garong Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Bisa Diselesaikan dengan Kembalikan Uang Negara, Ini Alasannya

- 28 Januari 2022, 11:24 WIB
Jaksa Agung RI, Burhanuddin saar memberikan keterangan pers
Jaksa Agung RI, Burhanuddin saar memberikan keterangan pers /PMJ News
JURNAL SOREANG - Kasus garong uang rakyat (korupsi) dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, menjawab pertanyaan Anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis siang.
 

Penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara, papar Burhanuddin, bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan Dana Desa yang nilainya tidak terlalu besar, yakni di bawah Rp50 juta.
 
Baca Juga: Jujur dan Jangan Kompromi, Ramalan Kartu Tarot Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 28 Januari 2022

Menurutnya, penyelesaian perkara yang nominalnya di bawah Rp50 juta bisa dilakukan secara administratif saja.

"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," terangnya.
 
Baca Juga: Jujur dan Jangan Kompromi, Ramalan Kartu Tarot Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 28 Januari 2022

Sementara bagi koruptor Dana Desa, dapat dihukum dengan pembinaan Inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," imbuh Burhanuddin. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x