JURNAL SOREANG - Kasus garong uang rakyat (korupsi) dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, menjawab pertanyaan Anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis siang.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, menjawab pertanyaan Anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis siang.
Baca Juga: Sah! Iran Jadi Negara ke 14 yang Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Fakta Lengkapnya
Penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara, papar Burhanuddin, bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan Dana Desa yang nilainya tidak terlalu besar, yakni di bawah Rp50 juta.
Baca Juga: Jujur dan Jangan Kompromi, Ramalan Kartu Tarot Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 28 Januari 2022
Menurutnya, penyelesaian perkara yang nominalnya di bawah Rp50 juta bisa dilakukan secara administratif saja.
"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," terangnya.
Menurutnya, penyelesaian perkara yang nominalnya di bawah Rp50 juta bisa dilakukan secara administratif saja.
"Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," terangnya.
Baca Juga: Jujur dan Jangan Kompromi, Ramalan Kartu Tarot Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 28 Januari 2022
Sementara bagi koruptor Dana Desa, dapat dihukum dengan pembinaan Inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," imbuh Burhanuddin. ***
Sementara bagi koruptor Dana Desa, dapat dihukum dengan pembinaan Inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," imbuh Burhanuddin. ***