Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Psikolog Anak Sebut Ada yang Aneh dari Herry Wirawan

- 11 Januari 2022, 18:12 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. /Arif Farandhika/Kilas cimahi

JURNAL SOREANG - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati dan Kebiri Kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bandung.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana menuturkan, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia diberikan karena Perbuatan Herry Wirawan sangat bejad dengan memperkosa 13 satriwati yang masih belia hingga hamil dan ada yang melahirkan.

Menanggapi aksi terdakwa dan tuntutan terhadap Herry Wirawan ini, psikolog perkembangan anak Dra. Elia Daryati, M.Si keheranan dengan kelakuan terdakwa dan mengatakan ada sesuatu yang aneh pada diri Herry Wirawan.

Baca Juga: Kenaikan Harga Pupuk Non Subsidi di Awal Tahun Jadi Kado Pahit bagi Para Petani

“Ada sesuatu yang salah, kalau normal mah moal kitu panginten,” ungkap Elia Daryati kepada DeskJabar, Selasa 11 Januari 2022.

Terkait tuntutan JPU yakni hukuman mati dan kebiri kimia, Elia Daryati mengaku perbuatan Herry memang harus diberikan hukuman yang setimpal agar ada efek jera.

“Kebiri itu ujungnya ke efek psikologis, selain ketidakberdayaan fisiologis. Kalau di hukum Islam harus dirajam sampai mati,” kata dosen LP3i dan STIA LAN yang juga Konselor perkembangan anak ini.

Menurutnya, para korban jelas mengalami trauma dan memerlukan pendampingan secara psikologis. Namun untungnya hal ini sudah dilakukan pemerintah.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah