Layak, JPU Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan, Terdakwa Sempat Perkosa Korbannya yang Sedang Haid

- 11 Januari 2022, 17:37 WIB
Herry Wirawan dituntut KPU dengan hukuman mati.
Herry Wirawan dituntut KPU dengan hukuman mati. /Yedi Supriadi/DeskJabar

JURNAL SOREANG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati di Bandung, akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar.

Banyak faktor yang menyebab terdakwa harus dihukum mati, apalagi perbuatan terdakwa pada korban sangat bejat.

Salah satunya yang terungkap dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 11 Januari 2022.

Dimana Herry Wirawan memperkosa korban yang sedang haid.

Baca Juga: Persija Day! Diperkuat Makan Konate Malah Persija Ketinggalan 2 Gol Lawan Persipura Pada Babak I

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana seperti dilansirkan galamedianews, Selasa 11 Januari 2022 menjelaskan, tuntutan ini merujuk pada berbagai konvensi internasional, pendapat pakar dan akademisi sebagai sebuah doktrin, berbagai rujukan regulasi, serta dengan menghubungkan fakta-fakta persidangan.

Karenanya, JPU menggolongkan tindak pidana yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius (the most serious crimes).

Dituturkannya, ada beberapa alasan JPU untuk menggolongkannya sebagai kejahatan sangat serius.

Pertama, merujuk pada The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishmen, dimana perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x