Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Sudah Dieksekusi Mati dengan Ditembak 13 Januari 2022, Ini Faktanya

- 16 Januari 2022, 20:03 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, dan kebiri kimia.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, dan kebiri kimia. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Dikutip dari TurnBackHoax, Herry Wirawan belum dihukum mati pada 13 Januari 2022 kemarin.

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan baru dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022 dan vonisnya belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Kalaupun Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.

Itu pun setelah upaya terakhir setelah meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak. Tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah