Deny Siregar Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Santri, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian

- 13 Januari 2022, 20:41 WIB
Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@dennysirregar

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar hingga kini masih dipelajari penyidik Polda Metro Jaya.

Awalnya Deddy Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya namun selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kasus Denny Siregar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.

Menurut Zulpan, seperti dilansirkan Antara, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara (TKP) nya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kontra Bali United, Berikut Pemain Starter Persib Bandung

Zulpan juga mengaku, belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa saya sampaikan, tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional dan sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya.

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x