Menag Yaqut Sebut Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Adalah Tindak Pidana

- 23 Agustus 2021, 14:58 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomas.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomas. /Jurnal Soreang/Kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Terkait dugaan penistaan agama, Youtuber Muhammad Kece resmi dilaporkan ke Kepolisian.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama adalah tindak pidana. 

Oleh Karena itu, pihaknya meminta para penceramah tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan ujaran kebencian maupun penghinaan.

Baca Juga: Diduga Nistakan Agama, YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan, Polisi: Bareskrim tengah melakukan penyelidikan

"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," tegas Menteri Yaqut dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Minggu 22 Agustus 2021.

Yaqut menuturkan, seharusnya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. 

Menurutnya, ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” tambahnya.

Baca Juga: CEK FAKTA! Video Viral Menag Gus Yaqut Dibaptis dan Pindah Agama: Hoaks!

Yaqut menambahkan, saat ini pihaknya juga terus berupaya mengupayakan penguatan moderasi beragama. 

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x