Perkuat Upaya Pemberantasan Garong Uang Rakyat, KPK dan TNI AL Sepakati Puspomal Jadi Rutan Tersangka

- 29 Desember 2021, 17:06 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Yusup Supriatna /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Untuk memperkuat upaya Pemberantasan garong uang rakyat (korupsi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI Angkatan Laut (AL) jalin kerjasama.

Kerjasama keduanya dilakukan dalam bentuk pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Nantinya sarana dan prasarana milik Puspomal tersebut, akan digunakan sebagai rumah tahanan (rutan) tindak pidana garong uang rakyat (korupsi).

Baca Juga: Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand, Pertama Kali Dalam Sejarah juara Tanpa Bendera Negara

"Kerjasama ini sebagai tindak lanjut komunikasi antara KPK dengan KASAL terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 29 Desember 2021.

Firli menyebut, penggunaan Puspomal sebagai rutan untuk tersangka tindak pidana korupsi tinggal menunggu waktu. 

Dimana waktu tersebut kata Firli, yakni pengukuhan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Firli berharap, kerjasama antara KPK dengan TNI Al ini bisa terus berkembang dalam bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa Cantik dari UIN Bandung Paling Produktif Publikasi Artikel di Jurnal Ilmiah

"KPK memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan penanganan perkara pada pihak yang tunduk terhadap peradilan militer, dalam bentuk peradilan konektisitas," imbuh Firli Bahuri.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x