Berkas Perkara Garong Uang Rakyat Lengkap, KPK Sebut Bupati Bintan Nonaktif Segera Disidang

- 22 Desember 2021, 16:49 WIB
Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai. /PMJ News/
Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Berkas perkara dua terdakwa garong uang rakyat (korupsi) pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dinyatakan lengkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua terdakwa, di antaranya Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

Berkas perkara lainnya yaitu Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar.

Baca Juga: Punya Banyak Selir, Ternyata Ini yang Menjadi Rahasia 'Keperkasaan' Para Raja Jawa

"Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 21 Desember 2021.

Ali menjelaskan, penahanan dua terdakwa itu beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan pengadilan tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK.

Terdakwa Apri Sujadi lanjut Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sedangkan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

"Tim jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan," terangnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x