JURNAL SOREANG - Diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menyangkakan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan pasal Perintangan.
Pasal perintangan tersebut, berdasarkan pada fakta persidangan yakni mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku diperintahkan Azis memberikan Rp8 miliar ke eks penyidik KPK, Stepanus Robin Patttuju.
"Setelahnya kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," ungkap Plt Juru Bicara, KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 24 Desember 2021.
Menurut Ali, setiap keterangan saksi tentu akan menjadi fakta persidangan. Dengan fakta yang terungkap tersebut, jaksa KPK akan mendalami setiap fakta persidangan tersebut, salah satunya mencari alat bukti lain.
"Jaksa KPK tentu akan menggali dan cross check keterangan saksi dimaksud dengan saksi dan alat bukti lain," bebernya.
Terkait hal ini lanjut Ali, dalam sidang selanjutnya, pihaknya juga akan kembali melalukan konfirmasi kepada terdakwa Azis Syamsudin.
Baca Juga: Berkas Terduga Kasus Garong Uang Rakyat Dilimpahkan, KPK : Azis Syamsuddin Segera Disidang
"Konfirmasi akan dilakukan, pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," imbuh Ali Fikri.