JURNAL SOREANG - Agar para penyandang disabilitas mendapat kesetaraan yang sama, diperlu landasan hukum disetiap daerah.
Meski sudah diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, untuk memperoleh kesetaraan dalam pekerjaan.
Namun, hingga saat ini, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.
Baca Juga: Waduh! Bhutan Memang Tidak Pernah Dijajah, Namun Hati Rajanya Banyak yang 'Menjajah'
Menyikapi hal tersebut, Ketua National Paralympic Commite of Indonesia (NPCI) Jawa Barat Supriatna Gumilar meminta pemerintah daerah (Pemda) membuat Perda yang mengatur kesetaraan lapangan kerja bagi Disabilitas.
Menurutnya, ketika pemerintah sudah membentuk regulasi, maka kesetaraan dalam mendapat pekerjaan bisa diakses para disabilitas.
"Harus, setiap daerah harus membentuk regulasi tentang disabilitas. Sehingga, tidak akan ada ketimpangan hal, khususnya dalam mengakses pekerjaan," kata Supriatna Gumilar saat ditemui Jurnal Soreang, Sabtu 4 Desember 2021.
Kang Surpi, sapaan akrab Ketua NPCI Jabar menjelaskan, dengan adanya regulasi yang mengatur hak disabilitas dalam mengakses pekerjaan baik di lingkungan pemerintah juga pihak swasta.
"Saya ingin mengajukan Perda tentang disabilitas, agar para disabilitas mendapatkan hak yang sama dan setara," katanya.