Hari Disabilitas Internasional, Ketua Umum NPCI Jabar: Harus ada Perda Akses Pekerjaan Bagi Disabilitas!

- 4 Desember 2021, 12:29 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan kadedeuh dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021 tingkat Jabar di Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung, Jumat, 3 Desember 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan kadedeuh dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021 tingkat Jabar di Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung, Jumat, 3 Desember 2021. /Ade Bayu Indra/Berita KBB/

JURNAL SOREANG - Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik

dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan

dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Baca Juga: Mengapa di Serial Hawkeye, Clint Barton Mengatakan Black Widow Pembunuh Ronin? Ini Alasannya

Di Indonesia penyandang disabilitas belum mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.

Hak memperoleh pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam BAB III Pasal lima disertai dengan hak lain seperti:

a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;

Baca Juga: Kisah Menyedihkan! Kini Mantan Putri Raja Thailand Srirasmi Suwadee Harus Hidup Terasing dan Menjadi Biksuni

k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x