JURNAL SOREANG - Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan
dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Baca Juga: Mengapa di Serial Hawkeye, Clint Barton Mengatakan Black Widow Pembunuh Ronin? Ini Alasannya
Di Indonesia penyandang disabilitas belum mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.
Hak memperoleh pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam BAB III Pasal lima disertai dengan hak lain seperti:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;