Pencabulan Via Game Online Free Fire Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 1 Desember 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak.
Ilustrasi kasus pencabulan anak. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pelaku pencabulan terhadap anak via game online free fire berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga mengungkap modus dari tindak kejahatan yang dilakukan tersangka.

Penyidik menetapkan S (21) menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak. Dalam aksinya dugaan cabul, dengan modus akan memberikan diamond ke korbannya.

Baca Juga: FEBI UIN Bandung Kolaborasi dengan BPRS HIK Parahyangan Resmikan Sharia Banking Corner, Ini Manfaatnya

"Penyidik Polisi menjerat S dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi dan ITE. S terancam hukuman paling lama adalah 15 tahun penjara," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 1 Desember 2021.

Reinhard menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," bebernya.

Reinhard menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua salah satu korban berinisia D (9). Pada Agustus 2021, orang tua berniat mengecek ponsel anaknya, namun dihalangi.

Baca Juga: Pencabulan Anak Via Game Online Free Fire Diringkus, Polisi Ungkap Modus Pelaku

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus. D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," paparnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x