Pencabulan Anak Via Game Online Free Fire Diringkus, Polisi Ungkap Modus Pelaku

- 1 Desember 2021, 13:45 WIB
Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial S atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire.
Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial S atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire. /Jurnal Soreang/Divhumas Polri

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak melalui game online Free Fire. 

Pelaku berinisial S (21) melakukan aksi cabul dengan modus akan memberikan diamond ke korbannya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol mengatakan penangkapan ini berdasarkan surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tertanggal 23 Agustus 2021 perihal pengaduan konten negatif.

Baca Juga: Tradisi Unik Suku Sasak di Lombok, Calon Suami Harus Jadi Penculik

"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut, yaitu anak perempuan di bawah umur," ungkap Reinhard Hatagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 1 Desember 2021.

Reinhard menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua salah satu korban berinisia D (9). Pada Agustus 2021, orang tua berniat mengecek ponsel anaknya, namun dihalangi.

"Setelah dicek, ditemukan percakapan Whatsapp, gambar dan video porno di folder file yang telah dihapus. D mengaku konten tersebut dikirim oleh teman main game bernama Reza (akun pelaku berinisial S)," jelasnya.

Orang tuanya, lanjut Reinhard kemudian melaporkannya kasus ini ke polisi pada 22 September 2021.

Baca Juga: Viral! Video di Instagram Curhat Istri yang Bikin Suami Mati Gaya

Polisi kemudian menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x