Pencabulan Via Game Online Free Fire Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 1 Desember 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak.
Ilustrasi kasus pencabulan anak. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

Orang tuanya, lanjut Reinhard kemudian melaporkannya kasus ini ke polisi pada 22 September 2021. 

Polisi kemudian menangkap S di Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober 2021 pada pukul 19.40 WITA.

Reinhard menduga ada 11 anak perempuan berumur 9-17 tahun yang menjadi korban S. Para korban berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Baca Juga: Tradisi Unik Suku Sasak di Lombok, Calon Suami Harus Jadi Penculik

"Empat anak sudah diketahui identitasnya dan sudah diperiksa. Masih ada 7 korban anak yang belum diketahui," pungkas Kombes Pol Reinhard Hatagaol. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah