"Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.***
"Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.***
Editor: Rustandi
Sumber: PMJ News