Komplotan Begal Motor dengan Kekerasan dibekuk, Polisi: Para Pelaku Terancam Hukuman Berat

- 27 November 2021, 13:38 WIB
Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku, saat gelar konferensi pers.
Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku, saat gelar konferensi pers. /Jurnal Soreang/PMJ News

"Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah