Komplotan Begal Motor dengan Kekerasan dibekuk, Polisi: Para Pelaku Terancam Hukuman Berat

- 27 November 2021, 13:38 WIB
Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku, saat gelar konferensi pers.
Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku, saat gelar konferensi pers. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Komplotan begal motor yang dalam aksinya tanpa basa basi langsung melukai korban dengan membacok berhasil diringkus aparat kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk sekelompok begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Depok. Tak jarang, para korbannya pun mengalami luka akibat aksi para begal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut sebanyak tiga pelaku begal telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RHR (22), H (19) dan FA (24).

Baca Juga: Ikatan Cinta 27 November 2021 : Jesika Bertemu Dengan Mama Rossa, Akankah Aldebaran Mencari Keberadaannya?

"Kasus ini bermula dari adanya laporan korban pada Jumat 12 November 2021 lalu, kejadiannya di Bojong Gede, yang mana korbannya DS (18)," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, dikutip dari PMJ News, Sabtu 27 November 2021.

Zulpan menyebut, komplotan begal motor ini dalam aksinya tersebut, memiliki peranan yang berbeda-beda.

"Perannya berbeda, masing-masing ada yang sebagai eskekutor, membacok korban, hingga sebagai joki," paparnya.

Zulpan menjelaskan, sekelompok begal ini telah beraksi berulang kali di kawasan Depok. Dalam beraksi, mereka tak segan untuk melukai para korbannya dengan senjata tajam.

Baca Juga: Link Live Streaming Persikabo 1973 VS Persela, BRI Liga 1 Sabtu 27 November 2021

"Modus operandinya, para pelaku menghampiri korban dan tanpa basa-basi memukul atau membacok para korbannya. Setelah korban terjatuh atau terluka, pelaku langsung mengambil barang milik korban dan melarikan diri," terangnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x