Nyamar Sebagai Wanita, Begal Payudara di Katapang Bandung Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam 9 Tahun

- 22 November 2021, 16:30 WIB
Pelaku begal payudara dihadirkan saat ekpose kasus assusila di Mapolresta Bandung, Senin 22 November 2021.
Pelaku begal payudara dihadirkan saat ekpose kasus assusila di Mapolresta Bandung, Senin 22 November 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Seorang begal payudara yang menyamar sebagai wanita berinisial H (40), diringkus aparat kepolisian.

Tersangka diamankan Satreskrim Polresta Bandung, usai melakukan aksi tindak pidana berupa kasus asusila yakni Begal Payudara di Babakan Sondari, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 November 2021, sekira pukul 18.30 WIB.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, saat ekpose kasus asusila di Mapolresta Bandung, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Marcus Gideon-Kevin Sanjaya Mendapat Lawan Lebih Berat di Indonesia Open 2021

Indra menjelaskan, dalam aksinya, modus tersangka yakni dengan menyamar menjadi wanita. Bahkan, gelagat tersangka juga sebagai wanita.

"Tersangka berhasil diringkus, setelah mendapatkan laporan dari korban. Dimana, pelapor ini, merupakan korban begal payudara berinisial MT," terangnya.

Tersangka berinisial H usia 40 papar Indra, sudah berkeluarga. Sebelum melakukan aksi, tersangka terlebih dahulu mengikuti korbannya sampai kesebuah gang tempat yang sepi.

Baca Juga: WOW! Dikalahkan Persija, Kapten Persib Bandung, Supardi: Kami Akan Balas Kekalahan Ini

"Aksi dilakukan pada malam hari dan setelah tiba di tempat sepi, kemudian tersangka melakukan tindakan assusila," terangnya.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x