JURNAL SOREANG - Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial H (40), yang melakukan aksi tindak kejahatan asusila terhadap seorang wanita.
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tersangka, yang melakukan aksinya di Babakan Sondari, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 November 2021, sekira pukul 18.30 WIB.
"Modus Pelaku menyamar menjadi wanita. Untuk pelapor atas korbannya sendiri berinisial MT. Sedangkan tersangka berinisial H usia 40 dan sudah berkeluarga," papar Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, saat ekpose kasus asusila di Mapolresta Bandung, Senin 22 November 2021.
Indra menjelaskan, modus operandinya, dimana tersangka berpura-pura menjadi sebagai wanita dan gelagatnya juga seperti wanita.
Dalam aksinya lanjut Indra, tersangka terlebih dahulu mengikuti korbannya sampai kesebuah gang tempat yang sepi.
"Aksi dilakukan pada malam hari dan setelah tiba di tempat sepi, kemudian tersangka melakukan tindakan assusila," terangnya.
Baca Juga: Dibuang Sayang, Bikin Ngakak, Berbagai Momen Lucu Tertangkap Kamera Saat WSBK Mandalika
Lebih lanjut AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.