INGAT, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dalam Menjerat Korbannya

- 11 November 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi pinjol Ilegal. Ingat Ciri-ciri mereka dalam melakukan aksinya.
Ilustrasi pinjol Ilegal. Ingat Ciri-ciri mereka dalam melakukan aksinya. /prfmnews.id

Baca Juga: Robert Sampaikan Kabar Baik Jelang Bentrok Persib vs Persija, Berikut Keterangannya

"Pinjaman online yang ilegal menawarkan layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Masyarakat harus hati-hati," kata Tongam seperti dilansirkan Antara.

Selain penawaran melalui pesan singkat, lanjutnya, aplikasi buatan pinjaman online ilegal biasanya meminta akses yang begitu banyak, terutama untuk penyimpanan perangkat dan daftar kontak.

Tongam menuturkan, meminta akses ke daftar kontak merupakan ciri utama pinjaman online ilegal. Akses inilah yang menyebabkan teror bagi kreditur.

Dimana, pinjol ilegal akan mengirim pesan yang intimidatif kepada kontak tersebut agar kreditur membayar pinjaman mereka.

Baca Juga: Sama-Sama Harumkan Indonesia di Hollywood, Iko Uwais dan Joe Taslim Saling Puji

Untuk itu, ketika mendapat tawaran pinjaman online, kembali pada prinsip dua "L", pertama, pengguna harus mengecek legalitas pemberi pinjaman di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan.

Selain situs resmi OJK, asosiasi perusahaan teknologi finansial juga meluncurkan situs cekfintech.id untuk mengecek penyedia pinjaman online yang legal.

Kedua, masyarakat harus berpikir logis apakah tawaran yang diberikan masuk akal. Jika sampai menggunakan layanan pinjaman online ilegal, masyarakat akan merugi secara materiel maupun imateriel.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah