INGAT, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dalam Menjerat Korbannya

- 11 November 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi pinjol Ilegal. Ingat Ciri-ciri mereka dalam melakukan aksinya.
Ilustrasi pinjol Ilegal. Ingat Ciri-ciri mereka dalam melakukan aksinya. /prfmnews.id

JURNAL SOREANG - Sejak beberapa hari ke belakang, Pinjaman online (pinjol) terus diperbincangkan publik.

Apalagi polisi berhasil mengungkap kasus pinjol ilegal dan menetapkan beberapa orang jadi tersangka.

Meski pinjol ini sudah menelan korban, namun masyarakat masih ada saja yang terjerat.

Berbagai alasan hal tersebut terjadi salah satunya karena kemudahan persyaratan yang diberikan pinjol ilegal ketika seseorang membutuhkan pinjaman uang.

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Tanpa Sang Ayah Ria Ricis Sembunyikan Rasa Sedih Saat Jalani Prosesi Siraman

Untuk mengetahui mana pinjol ilegal atau bukan, satuan Tugas Waspada Investasi membagikan ciri-ciri utamanya.

Dimana pinjol ilegal akan melakukan penawaran lewat pesan singkat.

"Kita selalu kenal dua 'L', legalitas dan logis," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Kamis, 11 November 2021.

Menurutnya, hedua hal tersebut, harus selalu diingat, terutama ketika mendapatkan penawaran layanan pinjaman online.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x