JURNAL SOREANG-Diduga melakukan penipuan, ribuan pinjaman online (pinjol) dilakukan pembekuan oleh satuan tugas (satgas) Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi, merupakan terdiri atas lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, dan pihak kepolisian.
Satgas Waspada Investasi melakukan pembekuan usaha kepada lebih 3.600 pinjaman online (pinjol) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga: Asyik, Bunga Harian Pinjol Legal Turun 50 Persen, tapi Tetap Waspada Ya
Langkah tegas dari Satgas Waspada yang dilakukan tersebut, diambil untuk menimalisasir dugaan kasus penipuan yang meresahkan masyarakat.
Diketahui pinjol ilegal tersebut diduga melakukan penipuan, khususnya menyasar kaum perempuan dan pelaku UMKM.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin menjelaskan upaya menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus ditangani serius.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pinjol Ilegal, Laporkan ke Nomor Ini Jika Menemukan Praktik Pinjol
"Apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku UMKM," ungkap Patahuddin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 26 Oktober 2021.