JURNAL SOREANG - Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang merupakan tersangka kasus suap dalam perkara red notice Djoko Tjandra, belum dipecat dari institusi Polri.
Pasalnya, dalam kasus tersebut, masih terus berlanjut di pengadilan dan belum adanya putusan sidang inkrah.
"Belum (dipecat), masih menunggu sidangnya inkrah dari pengadilan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 7 November 2021.
Baca Juga: Si Goyang Jaipong! 3 Fakta Unik Mohammed Rashid, Gelandang Persib Bandung
Ramadhan menuturkan, hingga kini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung (MA).
Nantinya lanjut Ramadhan, jika salinan putusan telah diterima maka sidang pemecatan di Komisi Kode Etik Profesi Polri akan segera dilaksanakan.
Melalui sidang tersebut sambung Ramadhan, nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara akan ditentukan.
"Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil inkrahnya. Yang akan menerima salinan putusan itu Divisi Propam. Jika mereka mau melaksanakan sidang, nanti kami sampaikan semuanya," imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Timnas Memanggil! Victor Igbonefo dan Ezra Walian Tak Akan Bela Persib di Seri Ketiga
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte sempat mengajukan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada MA, namun ditolak.