Pemecatan Irjen Napoleon Tunggu Putusan Sidang Inkrah, Berikut Penjelasan Polri

- 8 November 2021, 00:11 WIB
Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra.
Napoleon Bonaparter saat ikuti sidang kasus penghapusan Red Notice atas nama Djoko Tjandra. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang merupakan tersangka kasus suap dalam perkara red notice Djoko Tjandra, belum dipecat dari institusi Polri. 

Pasalnya, dalam kasus tersebut, masih terus berlanjut di pengadilan dan belum adanya putusan sidang inkrah.

"Belum (dipecat), masih menunggu sidangnya inkrah dari pengadilan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 7 November 2021.

Baca Juga: Si Goyang Jaipong! 3 Fakta Unik Mohammed Rashid, Gelandang Persib Bandung

Ramadhan menuturkan, hingga kini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung (MA).

Nantinya lanjut Ramadhan, jika salinan putusan telah diterima maka sidang pemecatan di Komisi Kode Etik Profesi Polri akan segera dilaksanakan. 

Melalui sidang tersebut sambung Ramadhan, nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara akan ditentukan.

"Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil inkrahnya. Yang akan menerima salinan putusan itu Divisi Propam. Jika mereka mau melaksanakan sidang, nanti kami sampaikan semuanya," imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Timnas Memanggil! Victor Igbonefo dan Ezra Walian Tak Akan Bela Persib di Seri Ketiga

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte sempat mengajukan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada MA, namun ditolak.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x